PERATURAN dan REGULASI
Perbandingan
Cyber Law
Untuk cyber law, saya cukup familiar
mendengarnya. Tapi untuk computer crime act dan council of europe convention,
masih terasa asing bagi saya. Yang dapat saya tangkap, ketiganya berhubungan
dengan Law on Cyber Crime.
Karena itu sebelum membahas perbandingannya, sebaiknya kita mengetahui arti dari masing-masing bahasan di atas.
Karena itu sebelum membahas perbandingannya, sebaiknya kita mengetahui arti dari masing-masing bahasan di atas.
- Cyber Law, merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh negara tertentu dan peraturan tersebut hanya berlaku bagi warga negara dari negara tersebut. Dengan kata lain cyber law berbeda-beda di setiap negara, tergantung kebijakan negara tersebut. Namun sumber lain menyebutkan, Cyber Law merupakan hukum untuk pelanggaran di dunia IT yang dibuat oleh pemerintah Indonesia. Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
- Computer Crime Act merupakan undang-undang yang dibuat untuk pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
- Council of Europe Convention, merupakan salah satu organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini. Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Sumber
:
http://d1maz.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-dan-council-of-europe-convention-on-cybercrime/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/peraturan-dan-regulasi/
0 komentar:
Posting Komentar